PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan
WEWENANG PENYELIDIK (5 KUHAP)
1.Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2.Mencari keterangan dab barang bukti
3.Memeriksa seseorang yang dicurigai
4.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
ATAS PERINTAH PENYIDIK
1.Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2.Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4.Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
WEWENANG PENYIDIK
1.Menerima laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2.Melakukan tindakan pertama di TKP
3.Memeriksa seseorang yang dicurigai
4.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5.Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9.Mengadakan penghentian penyidikan
10.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum acara,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk " PENYELIDIK DAN PENYIDIK"