Landasan Filosofis Perlindungan Tenaga Kerja
1.Pembukaan UUD 1945 : salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Artinya pemerintah harus menciptakan kemakmuran dan pada waktu yang sama mengusahakan agar setiap warga negara memperoleh bagian yang wajar sesuai dengan jasa dan kebutuhannya. Negara wajib memberikan prioritas tinggi pada penempatan tenaga kerja dan melaksanakan strategi perluasan kesempatan kerja agar setiap orang yang mampu dan mau bekerja dapat bekerja secara produktif sesuai dengan kecakapan dan keinginannya.
2.Pasal 27 (2) UUD 1945 : tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian
3.Pasal 28d (2), 28e (3), 28h (3) UUD1945
Jenis Perlindungan Tenaga Kerja
1.Soepomo :
a.Perlindungan ekonomis : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya
b.Perlindungan sosial : dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi
c.Perlindungan teknis : dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja
2.UU Nomor 13 Tahun 2003 : perlindungan penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, K3, pengupahan, jamsostek
Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat
1.Pengusaha wajib memberikan perlindungan sesuai jenis dan derajat kecacatannya (pasal 67 (1) UU Nomor 13 Tahun 2003). Contoh: penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja dan alat pelindung diri
2.UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
3.Sanksi :Tindak Pidana pelanggaran, pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.10 juta dan paling banyak Rp.100 juta (Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003)
Perlindungan Anak (Pasal 68 -75 UU Nomor 13 Tahun 2003)
1.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun
2.Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003)
3.Sanksi : Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003
Tindak Pidana kejahatan.
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,-
Pengecualian Larangan Mempekerjakan Anak (1)
1.Anak umur 13 tahun sampai dengan 15 tahun yang melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial ( pasal 69 (1) )
2.Syarat yang harus dipenuhi pengusaha yang mempekerjakan anak pd pekerjaan ringan;
a.Izin tertulis dari orang tua / wali
b.Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua / wali
c.Waktu kerja maksimal 3 jam
d.Dilakukan siang hari dan tidak mengganggu sekolah
e.K3
f.Adanya hubungan kerja yang jelas
g.Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku
3.Sanksi : Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003
Pengecualian Larangan Mempekerjakan Anak (2)
1.Anak minimal berumur 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan / pelatihan (Pasal 70 (1)(2))
2.Pekerjaan tersebut harus penuhi syarat (Pasal 70 (3) :
a.Diberi petunjuk yang jelas, bimbingan, dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan
b.Diberi perlindungan K3
Pengecualian Larangan Mempekerjakan Anak (3)
1.Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (Pasal 71(1))
2.Pengusaha wajib penuhi syarat : (Pasal 71 (2))
a.Dibawah pengawasan langsung orang tua / wali
b.Waktu kerja maksimal 3 jam sehari
c.Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, sekolah
3.Sanksi : Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003
Pekerjaan Terburuk
1.Dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan terburuk, yang meliputi segala pekerjaan :
a.Dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya
b.Yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian
c.Yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotopika, atau zat adiktif lainnya
d.Yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak
2.Sanksi : Pasal 183 UU Nomor 13 Tahun 2003. Tindak pidana kejahatan, pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan / atau denda minimal Rp.200.000.000,- dan maksimal Rp.500.000.000,-
Perlindungan Pekerja Perempuan
1.Antara pukul 23.00 s/d 07.00 pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan :
a.Yang berumur kurang dari 18 tahun
b.Hamil menurut keterangan dokter
2.Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan antara 23.00 s/d 07.00 :
a.Memberikan makanan dan minuman bergizi
b.Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
c.Menyediakan angkutan antar – jemput
Waktu Kerja (Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003)
1.Pengusaha wajib melaksanakan waktu kerja, yang meliputi :
a.Untuk 6 hari kerja/minggu : 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu
b.Untuk 5 hari kerja/minggu : 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu
2.Ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha / pekerjaan tertentu (diatur dengan kepmen)
Syarat Kerja Lembur (Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003)
1.Ada persetujuan pekerja
2.Waktu kerja lembur maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu
3.Wajib membayar upah lembur
Sanksi :
a.Pelanggaran 1 & 2 : pidana denda minimal Rp.5.000.000 dan makimals Rp.50.000.000 (Pasal 188 UU Nomor 13 Tahun 2003)
b.Pelanggaran 3 : Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003
Waktu Istirahat Dan Cuti
1.Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja sebagai berikut :
a.Istirahat antara jam kerja, minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus menerus. Istirahat mingguan. Buruh berhak atas upah penuh.
b.Cuti tahunan, minimal 12 hari kerja setelah buruh bekerja 12 bulan terus menerus. Buruh berhak upah penuh. Pelaksanaannya diatur dalam PK, PP, atau PKB
c.Istirahat panjang, minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan 8 masing - masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama. Diatur dengan Kepmen.
2.Sanksi : Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003
Hak Buruh Atas Istirahat Lainnya
1.Menjalankan ibadah, berhak atas upah penuh. Sanksi : Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003
2.Cuti haid, buruh tidak wajib bekerja bila merasa sakit pada hari 1 dan 2 masa haid. Buruh berhak atas upah. Diatur dengan PK, PP, atau PKB
3.Istirahat melahirkan (1,5 bulan sebelum saatnya dan 1,5 bulan setelah melahirkan) atau keguguran (1,5 bulan setelah keguguran). Pekerja berhak atas upah penuh. Sanksi : Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003
4.Kesempatan untuk menyusui
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
1.Filosofis : K3 adalah suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya, dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur
2.Ilmu pengetahuan : K3 diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.Diatur dalam :Pasal 86,87 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 1 Tahun1970
Tujuan Peraturan K3
1.Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja
2.Meningkatkan derajat kesehatan pekerja
3.Agar pekerja dan orang disekitarnya terjamin keselamatannya
4.Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna
Ruang Lingkup K3
1.K3 hrs diterapkan dan dilaksanakan di setiap tempat kerja
2.Unsur tempat kerja :
a.Adanya suatu usaha, baik bersifat ekonomis maupun sosial
b.Adanya tenaga kerja
c.Adanya sumber bahaya.
Struktur K3
1.Penanggung jawab K3 di tempat kerja adalah pengusaha atau pimpinan atau pengurus tempat kerja.
2.Pelaksanaan K3 di tempat kerja dilaksanakan secara bersama oleh pimpinan / pengurus perusahaan dan seluruh pekerja
3.Pengawas atas pelaksanaan K3 :
a.Pegawai pengawas K3, dari departemen ketenagakerjaan
b.Ahli K3, dari luar departemen ketenagakerjaan
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
Hukum Ketenaga Kerjaan,
SEMESTER 5
0 Komentar untuk "Perlindungan Tenaga Kerja"