Pengertian
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja / buruh dan pengusaha.
Prinsip - Prinsip PHK
1.Pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala daya upaya harus mengusahakan jangan sampai terjadi PHK.
2.Dalam hal PHK tidak terhindarkan maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja.
3.Dalam hal perundingan tersebut di atas tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memPHK dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
4.PHK tanpa penetapan tersebut di atas batal demi hukum.
5.Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal :
a.Pekerja / buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b.Pekerja / buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan / intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu pertama kali;
c.Pekerja / buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
d.Pekerja / buruh meninggal dunia.
6.Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan :
a.Pekerja / buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus;
b.Pekerja / buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara;
c.Pekerja / buruh menjalankan ibadah;
d.Pekerja / buruh menikah;
e.Pekerja / buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.Pekerja / buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
g.Pekerja / buruh mendirikan, menjadi anggota dan / atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
h.Pekerja / buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan;
j.Pekerja / buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dikter yang jangka waktu penyebuhannya berlum dapat dipastikan.
Macam - Macam PHK
1.PHK demi hukum adalah PHK yang terjadi dengan sendirinya demi hukum.
2.PHK oleh pengadilan ialah tindakan PHK karena adanya putusan hakim pengadilan.
3.PHK oleh pekerja ialah PHK yang timbul karena kehendak pekerja secara murni tanpa ada rekayasa dari pihak lain.
4.PHK oleh pengusaha ialah PHK dimana kehendak atau prakarsanya berasal dari pengusaha, karena adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja atau faktor lain seperti pengurangan pekerja, perusahaan tutup karena merugi, perubahan status dan sebagainya.
Alasan PHK Oleh Pengusaha
1.Pekerja melakukan kesalahan berat
2.Pekerja telah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan karena terlibat dalam perkara pidana atas pengaduan pengusaha.
3.Pekerja melanggar PK, PP atau PKB, pengusaha dapat melakukan PHK setelah kepada pekerja diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut - turut.
4.Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
5.Perusahaan tutup yang disebabkan oleh: rugi terus menerus selama 2 tahun atau efisiensi.
6.Perusahaan pailit.
7.Pekerja mencapai usia pensiun.
8.Pekerja yang selama 5 hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
Hak Pekerja / Buruh Akibat PHK
1.Uang pesangon (PSG)
2.Uang penghargaan masa kerja (PMK)
3.Uang penggantian hak (PH)
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA"