TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

PENGERTIAN PERUSAHAN


Pengertian perusahan diserah pada para ahli hukum , untuk itu terdapat beberapa pendapat yang penting sebagai berikut :
a. Menurut Pemerintag Belanda (pembentuk UU) , pada waktu itu membaca “ memorie van toelichting “ rencana undang-undang ” Wetboek van Koophandel “ dihadapan parlemen menerangkan bahwa yang disebut “Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yangdilakukan secara terus menerus dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba
( bagi diri sendiri) .
b. Menurut Prof. Molengraaff Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus , bertindak keluar, untuk mendapat pengahasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Disini Molengraaff memandang perusahaan dari sudut “ ekonomi “ Disini Molengraaff melihat pengertian perusahan dalam 6 unsur karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara sebagai berikut;
1.memperdagangkan barang artinya membeli barang dan menjual lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan dan laba.
2.Menyerahkan barang artinya, melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba.
3.Perjanjian perdagangan yaitu menghubungkan pihak satu dengan pihak lain dengan perhiotungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa dan upah bagi penerima kuasa misalnya makelar, komisioner dan agen perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam rumusan Molengraaf tidak dipersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, yang dikemukana justru perusahaan sebagai perbuatan, jadi ada kesan hanya meliputi kegiatan usaha.
Menurut Polak , baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang diperkirakan,dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.Disini Polak memandang perusahaan dari sudut komersiil sedangkan menurut Polak cukup terdapat 2 unsur yaitu pembukuan danlaba rugi , karena Polak mengakui ada unsur lain yang terbukti dari penjelasanya bahwa apakah suatu perusahaan dijalankan menurut cara yang lazim atau tidak , dapat diketahui dari keteraturan menjalankan perusahaan itu dan bukan dijalankan secara gelap, jika unsur itu tidak ada,hilang sifat perusahaan dari aspek hukum perusahaan.
Dengan adanya unsur pembukuan laba rugi maka rumusan pengertian perusahaan lebih dipertegas lagi sebab pembukuan laba rugi merupakan unsur mutlak yang harus ada pada perusahaan menurut ketentuan pasal 6 KUHDlaba adalah tujuan utama setiap perusahaan, jika tidak demikian itu bukan perusahaan, namun dalam rumusan perusahaan menurut Polak tidak disinggung soal perusahaan sebagai badan usaha.
Pasal 1 huruf (b) UU no 3 tahun 1982 (UWDP)defenisi perusahaan adalah sebagai berikut : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankanm setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntang dan atau laba.

UNSUR-UNSUR PENGERTIAN PERUSAHAAN
Berdasarkan pengertian dari Molengraaf dan Polak dan pembentuk UU, maka dapat diidentifikasi unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian perusahaan :
1.Badan Usaha.
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu seperti perusahan dagang, firma, persekutuan komanditeir,perseroan terbatas,perusahan umum, koperasi, hal ini diketahu dalam akte pendirian, dapat diketahui melalui isin usaha seperti pada perusahan perseorangan. Dalam rumusan Molengraf dan Polak, unsur badan usaha tidak dipersoalkan, tetapi pada kenyataan dewasa ini menunjukan bahwa setiap kegiatan dalam bidang ekonomi tentu dijalankan oleh badan usaha, jika tida demikian hanya merupakan pekerjaan belaka.
2.Kegiatan dalam bidang ekonomi.
Objek kegiatan ekonomi ialah harta kekayaan.Tujuan ialah memperoleh keuntungan dan atau laba. Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan,pelayaran dan industri yang dapat dirinci sebagai berikut :
a.perdagangan meliputi jual berli barang bergerak misalnya eksport import, bursa ,efek,restoran,toko swalayan, perumnas, valuta asing.
b.pelayanan meliputi penyediaan jasa misalnya biro perjalanan , biro konsultan,salonkecantikan, kursus ketrampilanmenjahit, penangkapan ikan, dll
Indurtri meliputi mencari dan mengelola, serta mengadakan sumber daya dan kekayaan ,misalnya ekplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, uasaha pertanian/perkayuan,makanan dalam kaleng, barang kerajinan,obat-obatan, kendaraan bermotor, reklame dan perfilman,percetakan dan penerbitan.
3. Terus menerus
Molengraaff dan Polak melakukan pembentukan Undang-undang menentukan bahwa kegiatan dalam bidang ekonomi itu dilakukan secara terus menerus, artinya tidak terputus-putus, tidak secara insidental;, tidak sebagai sambilan, bersifat tetap untuk jangka waktu lama, jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau dalam surat izin usaha.
4. Terang terangan.
Terangan terangan artinya diketahui oleh umum dan ditujukan kepada umum, tidak selundup-selundupan, diakui dan dibenarkan oleh masyarakat, diakui dan dibenarkan oelh pemerintah berdasarkan undang-undang dan bebas berhubungan dengan pihak lain(pihak ketiga) .Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan serta surat izin usaha,surat isin tempat usaha, akta pendaftaran perusahaan.
Molengraaff menggunakan istilah pihak lain ( pihak ketiga ) ,tetapi tidak dipersoalkan apakah secara terus menerus atau selundupan. Apabila bertindak keluar itu secara terang-terangan juga tidak dipersoalkan maka UU mengatur bentuk terang-terangan ini. Jika unsur itu tidak adsa, maka perusahaan itu dikatakan liar dan melanggar Undang-undang.
5. Keuntungan dan atau laba
Molengraaff menggunakan istilah penghasilan, Polak menggunakan istilah laba, pembentuk undang-undang menggunakan istil;ah keuntungan dan atau laba,.ketiga istila ini adalah istil;ah ekonomi yang menunjukan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang dijalankan. Setiap kegiatan menjalankan tentu berdasarkan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan itu keuntungan dan atau laba dapat diperoleh ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
6. Pembukuan.
Dalam rumusan Molengraaf tidak terdapat unsur pembukuan tetapi Polak menambahkan unsur ini dalam pengertian perusahaan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PERUSAHAN"

Back To Top