TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

PEKERJAAN


Pekerjaan ( beroep ) adalah suatu istilah yang mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada pengertian perusahaan (bedrijf), tidak semua orangyang menjalankan pekerjaan itu menjalankan perusahan sebaliknya, setiap orang yang menjalankan perusahaan menjalankan pekerjaan juga KUHD sendiri tidak memberikan rumusan resmi mengenai pekerjaan, maka terserah pada pakar ilmu hukum dan hakim untuk merumuskan pengertian pekerjaan.
Sedangkan untuk membedakan mana perbuatan yang termasuk dalam pengertian pekerjaan dalam arti hukum dan mana yang bukan ,perlu ditentukan unsur-unsur pekerjaan seperti urain berikut ini :
1.Perbuatan atau kegiatan.
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misalnya dalam bidang ekonomi, sosial politik, pemerintah, pendidikan.
2.Terus menerus
perbuatan atau kegiatan itu dilakukan terus menrus, artinya tidak terputus-putus, tidak insidental, merupakan pencaharian pokok yang bersifat tetap,untuk jangka waktu lama.
3.Terang-terangan.
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pemerintah atau pengangkatan dari pemerintah atau menmdapat pengakatan dari lembaga / badan tempat ia lmelakukan kegiatan, sehingga diketahui oleh masyarakat luas.
4.Kualitas tertentu
kualitas tertentu adalah keahlian khusus yang dikaui oleh lembaga/badan yang berkepentingan. Keahlian/ketrampilan khusus ini diperoleh melalui jenjang pendidikan dan pelatihan tertentu, atau karena pengalaman yang mendalam.
5.Penghasilan
pengahasilan adalah imbalan yang diperoleh dari pelayanan yang diberikan. Ini adalah tujuan yang diperhitungkan.
Berdasarkan unsur yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan defenisi pekerjaan dari segi hukum, yaitu “ perbuatan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus , terang-terangan berdasarkan kualitas tertentu, dengan tujuan memperoleh penghasilan. Pekerjaan yang memenuhi unsur-unsur ini biasa disebut “ Profesi”.

PERBEDAAN PERUSAHAN DAN PEKERJANAN
Penting dibedakan kedua pengertian ini karena ada akibat hukum tertentu apabila suatu kegiatan dikatagorikan menjalankan perusahan atau pekerjaan, misalnya dalam pasal 6 KUHD ditentukan bahwa pada pokoknya bahwa wajib bagi mereka yang menjalankan perusahaan untuk membuat pembukuan, jadi tidak wajib bagi yang menjalankan pekerjaan.
Perbedaan antara menjalankan perusahan dan pekerjaan sebagai berikut :
1.kalau pada pengertian perusahan unsur laba rugi merupakan unsur mutlak, maka penegrtian pekerjaan unsur laba rugi tidak merupakan unsur mutlak.
2.Dasar perbuatan- perbuatan yang dilakukan bagi suatu pekerjaan itu untuk tidak mencari laba, tetapi atas dasar cinta ilmiah, preikemanusian atau agama.
Dari kedua perbedaan diatas, maka timbul pendapat pemerintah Belanda perencana WVK mempersoalkan bagaimana kedudukan dokter , pengacara notaris dan juru sita, oleh karena itu menurut pendapat pemerintah belanda bahwa mereka tidak menjalankan perusahaan karena mereka melakukan tugasnya atas dasar kualitas pribadi (keahlian) mereka tidak menjalankan perusahan tetapi menjalankan pekerjaan.
Polak bimbang atas kebenaran pendapat tersebut menurut Polak kedudukan seorang dokter, pengacara, notaris, juru sita sebab tukang kaju ,tukang batu, tukang jahit orang-orang yang pekerjaan didasarkan pada kualitas pribadi, toh dalam masyarakat selalu dipandang sebagai menjalankan perusahaan. Menurut Polak dokter dst menjalan perusahan bila mereka dalam melaksanakan pekerjaan mempertimbangkan laba rugi yang dapat diperkirakan dan memcatatnya dalam pembukuan. Misalnya seorang dokter pemerintah menjalankan tugas dirumah sakit pemerintah, maka dokter tidak menjalankan perusahaan tetapi menjalankan pekerjaan, karena dia dalam menjalankan tugasnya dia tidak memperhitungkan laba rugi dan tidak membukukan semua dalam pembukuan, tetapi kalau dokter sama dalam membuka praktek di rumah sakit, maka dia menjalankan perusahaan, karena menjalankan tugasnya dengan memperhitungkan laba rugi dan mencacatnya itu semua dalam pembukuan.
Saya sependapat dengan Polak bahwa perhitungan laba rugi bagi suatu perusahan adalah hal yang mutlak karena bagaimanapun perusahan dalam menjalankan usaha memperhatikan kedua hal tersebut yaitu laba, rugi lain hal dengan pekerjaan yang laba rugi semata-mata bukan merupakan tujuan utama.
PERSOALAN, BAGAIMANA DENGAN KEDUDUKAN AKUNTASI DAN PELEPAS UANG ( geldschieter)
Dalam pengertian perusahaan tidak ada tafsiran yang resmi , maka kedudukan akuntansi dan pelepas uang termasuk menjalankan perusahaan atau pekerjaan menurut putusan antara lain :
kedudukan akuntan :
1.H.R. dalam arrest-nya tanggal 25 nopember 1925 menetapkan bahwa akuntan menjalankan perusahan.
2.H.R. dalam arrest-nya tanggal 4 Januari 1932, memutuskan bahwa meskipun akuntan menjalankan perusahaan,namun dia tidak termasuk sebagai pedagang menurut pasal 2 KUHD lama,
Kedudukan pelepas uang dalam H.G, dalam keputusan tanggal 8 september 1938 menetapkan bahwa bahwa pelepas uang menjalankan perusahaan.
PERANTARA PADA SUATU PERUSAHAAN
Dalam penggunaan istilah perantara terdapat istilah pembantu. Kedua istilah tidak ada perbedaannya, karen keduanya ( pembantu, perantara ) yang pekerjaan membantu pengusaha dalam menjalankan usaha, jadi sebagai pengusaha :
1.dia dapat melakukan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu. Itulah pengusaha perseorangan.
2.dia dapat melakukan perusahan dengan pembantu-pembantunya. Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,pengusaha mempunyai kedudukan sebagai pengusaha dan pimpinan perusahaan.
3.dia dapat menyuruh orang lain untuk melakukan perusahaannya sedangkan dia tidak turut serta melakukan perusahaan. Kedududukan pimpinan perusahan sebagai pengusaha sedangkan menjadi pimpinan perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa dari dia.
Adapun perantara pada suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya terbagi dalam dua yaitu :
A.Perantara dalam perusahaan antara lain :
1.pelayan toko.
2.Pengurus filial ( filial houder )
3.Pekerja /pedagang keliling (commercial Traveller)
4.Pemegang prokurasi ( procuratie houder )
5.Pimpinan perusahaan ( Manager, Bedrijfs leider)
B.Perantara di luar perusahaan antara lain :
1.Agen perusahaan ( commercial agent )
2.Makelar ( broker)
3.Komisioner ( Factory )
4.Notaris.
5.Pengacara.
Pimpinan Perusahan ( manager, bedrijfs leider)
Pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahan.dia yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dialah yang bertanggungjawab maju mundur perusahan. Dalam istilah sekarang dia adalah direktur sedangkan dibawah direktur ada direktur-direktur. Direktur orang yang diberi wewenang memegang salah satu bidang perusahaan tertentu . direktur inilah termasuk pemegang prokurasi.

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha maupun perantara/pembantu dalam perusahaan;
1.Hubungan hukum Ketenegakerjan, yaitu hubungan hukum yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikat dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya ( pasal 1601 a KUHPer).
2.Hubungan pemberi kuasa yaitu hubungan yang diatur dalam pasal 1792 KUHper. Pengusaha merupakan pemberi kusa, sedangklan manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah pemberi kuasa sedangkan sipemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Agen Perusahan
Yang disebut sebagai agen perusahaan adalahorang yang mewakili pengusahaa mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha. Fungsi agen perusahaan adalahsebagai pengantara antara pengusaha dengan pihak ketiga dan sebagai wakil dari pengusaha. Agen perusahaan adalah perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diagennya disuatu tempat. Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha yang dapat mewakili lebih dari satu perusahaan.
Hubungan hukum antara agen dan principal merupakan hubungan hukum yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, dimana hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari prioncipal.
Status Hukum Keagenan
1.hukum keagenan hanya diatur oleh keputusan Meteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik penyimpangan.
2.kontrak harus ditandatangani secara langsung antara principal dan agen.
3.kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Depertemen dan perindustrian dan perdagangan, kalau tidak bererti batal demi hukum.
4.persyaratan untuk mendapatkn surat tanda daftar perusahaan

Perbedaab pokok agen perusahan dengan distributor
Nathan Weinstock ( 1987), seperti dikutip Levi Lana ( dalam jurnal hukum Bisnis, 2001: 67 ) membedakan secara tegas antara agen perusahan dan distributor :
a.distributor membeli dan mernjual barang untuk dirinya sendir dan atas tanggung jawab diri sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangkan agen melakukan tindakan hukum atasd printah dan tanggung jawab principal dan risiki dipikul oleh principal.
b.distributor mendapat keuntungan margin harga beli dengan harga jual sedangkan agen mendapat komisi.
c.distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan sedangkan agen meminta pembayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya.
d.sistim manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
Mengenai hubungan tersebut ada beberapan pendapat diantaranya ;
1.Molengraaff, yang mengatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala.
2.Polak tidak menyatakan dengan tegas sifat hubungan antara agen perusahaan dengan agen perusahaan. Beliaun menunjukan putusan hakim yang senada dengan Molengraaff ada ada pula yang menyatakan ada hubungan hukum perburuhan.
3.Soekardono pada pokoknya yang apabila ditinjau dari sudut pemberian perantara, maka pedagang keliling tidak berbeda dengan agen perusahaan yang juga mengadakan pengusaha dengan pihak ketiga , akan tetapi pedagang keliling berada dalam ikatan hukum perburuhan dengan majikannya,. Sedangkan agen perusahaan itu sebagai perantara berdiri sendiri terhadap beberapa pengusaha dengan mana ia tidak terikat karena perjanjian perburuhan melalaikan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "PEKERJAAN"

Back To Top