TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Perbandingan KUHAPidana dan KUHAP Militer




NO
UU No 8 tahun 1981 Tentang KUHAP
UU No 31 tahun 1997 KUHAP MIL
1
Kewenangan mengadili Terhadap warga sipil
Kewenanga mengadili :
-  Prajurit
-  Dipersamakan dengan prajurit
-  Anggota statu gol, jwatan atau dipersamakn atau yang di samakan dengan prajurit
2
Objek sengketa :
Tindak pidana umum & tindak pidana khusus yg tidak diatur oleh UU tipi khusus
Objek sengketa :
Tindak pidana umum & militer
3
Penyelidik :
Setiap pejabat POLRI
Penyelidik :
Komandan satuan (ANKUM)
4
Penyidik :
POLRI & PPNS tertentu
Penyidik :
-  ANKUM
-  PM ( polisi militer )
-  Oditur Militer
5
Penahanan :
-    paling lama 20 hari ( penyidik )
-    paling lama 40 hari ( penuntut )
Penahanan :
ANKUM ( 20 hari )
Perwira penyerah perkara / PAPERA (30 hari & paling lama 180 hari)
6
Jenis penahanan :
-    RUTAN
-    RUMAH
-    KOTA
Jenis penahanan :
KUHAP MIL tidak  mengenal adanya jenis penahanan
7
Prapenuntutan :
-    penyidik  menyerahkan berkas perkara kpd penuntut umum
-    jka masih kurang PU mengembalikan berkas perkara kpd penyidik disertai petunjuk
-    penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk PU
-    Penyidikan dianggap selesai dalam waktu 14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabial sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan dari PU kepada penyidik dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti
Prapenuntutan :
-  penyidik menyerahkan berkas perkara kepada PAPERA, ANKUM, Oditur Militer sebagai PU
-  penyerahan berkas perkara kepada Oditur di sertai penyerahan tersangka & barang bukti
8
Mengenai strata mengadili :
Tidak mengenal srata kewenangan mengadili terdakwa
Mengenai strata mengadili :
Dikenal strata kewenangan mengadili terdakwa :
-  pengadilan militer utk terdakwa kapten kebawah
-  pengadilan militer tinggi untuk mayor ke atas
-  pengadilan militer utama mengenai banding TUN TNI
-  pengadilan militer pertempuran mrpkn pengadilan pertaama & terakhir dilingkungan peradilan
9
Lembaga penyerah perkara
Tidak mengenal lembaga penyerah perkara
Lembaga penyerah perkara :
mengenal lembaga penyerah perkara oleh PAPERA atau seorang oditur militer
10
Lembaga praperadilan :
Mengenal
PN, berwenang untuk memeriksa ttg sah tidaknya penangkapan, penahanan, penuntutan, penghentian penyidikan, pengehentian penuntutan
tidak mengenal lembaga praperadilan
11
Putusan
Tidak mengenal putusan menurut disiplin atau administrasi hanya mengenal sanksi pidana
Putusan :
Mengenal putusan diselesaikan menurut saluran hukum berupa disiplin prajurit, administrasi.
Ket :
 putusan hukum berupa putusan bebasa dari segala dakwaan / dilepas dari segala tuntutan hukum, dapat diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit
12
Sistem peradilan :
Mengenal peradilan In Absensia (terdakwa tidak hadir pada saat persidangan)
Sistem peradilan :
Mengenal peradilan In Absensia
Ket :
Terhadap tindak militer tertentu disersi ( melalaikan tugas )
, hukum acara pidana militer mengenal peradilan In Absensia.
13
Penyidikan &  penuntutan
Adanya penghentian penyidikan & penuntutan
Ada juga mengenal penghentian penyidikan & penuntutan karena :
tidak terdapat cukup bukti
bukan merupakan tindak pidana



Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Perbandingan KUHAPidana dan KUHAP Militer"

Back To Top