NO | UU No 8 tahun 1981 Tentang KUHAP | UU No 31 tahun 1997 KUHAP MIL |
1 | Kewenangan mengadili Terhadap warga sipil | Kewenanga mengadili : - Prajurit - Dipersamakan dengan prajurit - Anggota statu gol, jwatan atau dipersamakn atau yang di samakan dengan prajurit |
2 | Objek sengketa : Tindak pidana umum & tindak pidana khusus yg tidak diatur oleh UU tipi khusus | Objek sengketa : Tindak pidana umum & militer |
3 | Penyelidik : Setiap pejabat POLRI | Penyelidik : Komandan satuan (ANKUM) |
4 | Penyidik : POLRI & PPNS tertentu | Penyidik : - ANKUM - PM ( polisi militer ) - Oditur Militer |
5 | Penahanan : - paling lama 20 hari ( penyidik ) - paling lama 40 hari ( penuntut ) | Penahanan : ANKUM ( 20 hari ) Perwira penyerah perkara / PAPERA (30 hari & paling lama 180 hari) |
6 | Jenis penahanan : - RUTAN - RUMAH - KOTA | Jenis penahanan : KUHAP MIL tidak mengenal adanya jenis penahanan |
7 | Prapenuntutan : - penyidik menyerahkan berkas perkara kpd penuntut umum - jka masih kurang PU mengembalikan berkas perkara kpd penyidik disertai petunjuk - penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk PU - Penyidikan dianggap selesai dalam waktu 14 hari PU tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabial sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan dari PU kepada penyidik dilanjutkan dengan penyerahan tersangka & barang bukti | Prapenuntutan : - penyidik menyerahkan berkas perkara kepada PAPERA, ANKUM, Oditur Militer sebagai PU - penyerahan berkas perkara kepada Oditur di sertai penyerahan tersangka & barang bukti |
8 | Mengenai strata mengadili : Tidak mengenal srata kewenangan mengadili terdakwa | Mengenai strata mengadili : Dikenal strata kewenangan mengadili terdakwa : - pengadilan militer utk terdakwa kapten kebawah - pengadilan militer tinggi untuk mayor ke atas - pengadilan militer utama mengenai banding TUN TNI - pengadilan militer pertempuran mrpkn pengadilan pertaama & terakhir dilingkungan peradilan |
9 | Lembaga penyerah perkara Tidak mengenal lembaga penyerah perkara | Lembaga penyerah perkara : mengenal lembaga penyerah perkara oleh PAPERA atau seorang oditur militer |
10 | Lembaga praperadilan : Mengenal PN, berwenang untuk memeriksa ttg sah tidaknya penangkapan, penahanan, penuntutan, penghentian penyidikan, pengehentian penuntutan | tidak mengenal lembaga praperadilan |
11 | Putusan Tidak mengenal putusan menurut disiplin atau administrasi hanya mengenal sanksi pidana | Putusan : Mengenal putusan diselesaikan menurut saluran hukum berupa disiplin prajurit, administrasi. Ket : putusan hukum berupa putusan bebasa dari segala dakwaan / dilepas dari segala tuntutan hukum, dapat diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit |
12 | Sistem peradilan : Mengenal peradilan In Absensia (terdakwa tidak hadir pada saat persidangan) | Sistem peradilan : Mengenal peradilan In Absensia Ket : Terhadap tindak militer tertentu disersi ( melalaikan tugas ) , hukum acara pidana militer mengenal peradilan In Absensia. |
13 | Penyidikan & penuntutan Adanya penghentian penyidikan & penuntutan | Ada juga mengenal penghentian penyidikan & penuntutan karena : tidak terdapat cukup bukti bukan merupakan tindak pidana |
Tag :
hukum acara,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Perbandingan KUHAPidana dan KUHAP Militer"