Perseroan Terbatas ( PT)
Diatur dalam pasal 35 – 36 KUH.Dagang dan Ordonansi Indonesiche Maatschaoij Op Anndelen (IMA) S .1939 NO. 569 JO. 717
Kemudian diatur khusus dengan UU NO 1 TAHUN 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996
Disempurnakan dengan Undang Undang No 40 TAHUN 2007
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta peraturan pelaksanannya.
Ciri – ciri PT :
1.Berbadan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dengan harta pribadi ;
2.Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
3.Sistemnya lebih tertutup sehingga segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
Pendiriannya PT harus dengan dengan akta notaris dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus disyahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Selanjutnya didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Dengan telah dipergunakannya sistem komputerisasi maka pengesahan akta PT hanya memakan waktu 30 .
PT sebagai Badan Hukum memiliki karakter yang khas yaitu nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal , manakala nama itu sama atau mirip makan pengesahannya akan di tolak oleh MenteriKehakiman.
Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan : Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis. Kalau PT itu belum mendapat pengesahan maka PT itu sama saja dengan maatschaap atau seperti CV . Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi.
Jenis Jenis PT
1. PT. Tertutup
PT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
3. PT. Umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa (Pasar Modal).
4. PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum dagang,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "Perseroan Terbatas ( PT)"