TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Perseroan Terbatas ( PT)


Perseroan Terbatas  ( PT)
 Diatur dalam  pasal   35 – 36   KUH.Dagang   dan  Ordonansi Indonesiche Maatschaoij Op Anndelen (IMA) S .1939 NO. 569 JO. 717
Kemudian  diatur khusus  dengan  UU NO 1 TAHUN 1995 Tentang Perseroan Terbatas  yang mulai  berlaku tanggal 7 Maret  1996
Disempurnakan  dengan Undang Undang No 40 TAHUN 2007
Perseroan Terbatas  (PT)  adalah badan hukum  yang merupakan persekutuan  modal  , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar  yang seluruhnya  terbagi dalam saham dan  memenuhi persyaratan  yang ditetapkan  dalam undang undang ini serta  peraturan pelaksanannya.  
Ciri – ciri PT :
1.Berbadan hukum  memiliki  harta kekayaan yang terpisah dengan harta pribadi ;
2.Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
3.Sistemnya  lebih  tertutup sehingga  segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
  Pendiriannya  PT   harus dengan  dengan akta  notaris  dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  yang harus disyahkan  oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Selanjutnya  didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan dan  diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.     Dengan telah dipergunakannya sistem   komputerisasi maka pengesahan akta PT  hanya memakan waktu 30 .
  PT sebagai  Badan Hukum memiliki karakter yang  khas yaitu nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal , manakala nama itu sama atau mirip makan pengesahannya akan di tolak oleh MenteriKehakiman.
  Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan : Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis.  Kalau PT itu  belum mendapat pengesahan maka PT  itu  sama saja dengan maatschaap atau seperti CV   .   Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi.
Jenis Jenis  PT
1. PT. Tertutup
PT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan  membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
3. PT. Umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa  (Pasar Modal). 
4. PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Perseroan Terbatas ( PT)"

Back To Top