Dalam ilmu bahasa terkenal dengan smasiologi
Smantik: ilmu yang menyelidiki makna atau arti kata-kata umumnya dan arti kata-kata dalam berbagai bahasa tertentu dan berhubungan antara arti dan perubahan arti kata-kata itu dari zaman kezaman
Smantik Hukum: ilmu hukum yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum. Berhubungan dengan perubahan kata-kata iatu dari zaman ke zaman menurut waktu dan tempat keberadaan. Ex: kata hukum perdata atau privat recht.
Hukum berasal dari bahasa arab yaitu “hukmun”
Perdata berasal dari bahasa jawa dari kata “pradata”
Hukum perdata: perkara yang mengatur hubungan antara manusia terhadap hukum
Perkara perdata orang perorang
Perkara perdata pada zaman penjajahan mataram: menyangkut mahkota raja( kepala Negara) dalam hal amankan ketertiban, bukan menyangkut public
Perkara private: perkara padu ( bahasa jawa) diadili olrh pejabat yang diangkat raja disebut jaksa.
Perkara perdata: diadili oleh hakim
KAIDAH HUKUM
Kata-kata yang terurai dalam bentuk kaidah hukum, bukan hanya menyatakan dalam memberikan penilaian, tetapi juga member atau bersifat inpraktif. Kaidah hukum itu mengandung perintah dan larangan .
Kaidah hukum itu bukan hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan , seperti yang terdapat dalam hukum adat atau hukum kebiasaan, bahkan sebenarnya kaidah hukum diluar hukum yang tertulis dalam bentuk perUUan lebih banyak.
Yang tidak tertulis memiliki kelebihan karena dengan cepat dapat mengikuti setiap tingkat perubahan masyarakat. Berbeda dengan yang tertulis, masyarakat sudah berubah, UU belum berubah disebabkan banyak factor.
Kaidah hukum tertulis kelemahannya kurang kepastian hukum
Sifat ilmu hukum adalah dogmatis dan sistematis
Dogmatis: artinya berprasangka baik atau berpedoman pada cara dan pendirian tertentu yang dianggap baik.
Sistematis: artinya kebulatan pengertian dimana yang satu bertautan dengan yang lain. Ada hubungan fungsi antara yang satu dan yang lain sehingga istilah-istilah yang dipakai memberikan kesatuan pengetian yang muda difahami, dengan demikian
•Istilah hukum dan pengertian hukum baik didalam perUUan maupun diluar perUUan merupakan bagian dari ilmu hukum
•Perlu ditegaskan bahwa hukum itu bukan hanya memerlukan uraian sebab dan akibat, tetapi yang juga penting adalah penafsirannya. Penafsiran yang dimaksudkan adalah penafsiran yang hidup sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan didalam masyarakat
•Pengertian hukum adalah konstruksi hukum yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.
…………………1.Gaya bahasa yang padat dan sederhana, mudah difahami
2.Istilah-istilah yang dipilih hendaknya sejauh mungkin bersifat mutlak dan tidak nisbih
3.Peraturan itu hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan actual dengan menghindari hal-hal yang bersifat metaporis dan hipotesis
4.Peraturannya Jangan terlalu tinggi, oleh karena ia ditujukan untuk orang-orang dengan kecerdasan tengah-tengah saja.
5.Janganlah masalah pokoknya dikacaukan dengan pengecualian pembatasan atau modifikasi kecuali hal-hal yang sangat diperlukan
6.Peraturan hendaknya tidak mengandung argumentasi
7.Setiap perundang-undangan, sebelum ditetapkan hendaknya dimatangkan dan dipertimbangkan segi kegunaan atau kemanfaatan praktisnya (bermanfaat atau tidak)
Cataatan: dalam perundang-undangan masih dibutuhkan interpretasi (penafsiran hukum)
Ada beberapa cara dalam penafsiran hukum
1. Penafsiran menurut tata bahasa
2. Penafsiran menurut system
3. Penafsiran sejarah
4. Penafsiran sosiologi
5. Penafsiran otentik
Kemudian ada yang dikembangkan yaitu:
6. Penafsiran menurut harfiah atau bahasa
7. Penafsiran menurut fungsional
1) Setiap istilah mengandung konstruksi hukum menurut pengertian tata bahasa.
Ex: pasal 1338 KUHP disebutkan bahwa: semua persetujuan yang dibuat dengan sah berlaku sebagian UU terhadap mereka yang membuatnya.
2) System yang dimaksudkan yaitu saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain.
Catatan: ada 4 syarat sahnya perjanjian.
a. Kesepakatan dari para pihak
b. Kecakapan
c. Hal tertentu
d. Sebab kausa yang halal
3) Sejarah yang dimaksudkan adalah sejarah terjadinya peraturan tertentu dan apa yang melatar belakangi serta maksud dan tujuan peraturan itu ditetapkan atau dimasukkannya pasal-pasal tertentu kedalam suatu peraturan. Penafsiran menurut sejarah ini dapat dilihat dari laporan-laporan atau surat-surat dalam sidang DPR (Indonesia)
4) Tujuan peraturan itu mempunyai tujuan kemasyarakatan. Hal ini penting diketahui karena ada kemungkinan kondisi masyarakat pada saat ditetapkannya UU sudah berbeda dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang. Hal ini wajar karena masyarakat itu berkembang.
5) Penafsiran atau pembuktian yang sempurna atau resmi (otentik) untuk mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam suatu peraturan dapat dilihat pada bab atau pasal tertentu yang telah menggunakan arti kata-katanya.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
bahasa indonesia hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "SMANTIK HUKUM"