TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

BAHASA HUKUM ( BAHASA INDONESIA MODERN)


        Bahasa hukum adalah: bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
1.Tenang
2.Mono smantik atau kesatuan makna (jangan memberikan penafsiran berbeda-beda)
3.Harus memenuhi syarat-syarat SP3 bahasa Indonesia yaitu:
  a.Sintaktik: ilmu tentang makna kata
  b.Smantik: seluk beluk
  c.Prahmatik
  (abc, untuk menyampaikan suatu komunikasi kepada pendengar)

  Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
  Menurut purnadi Purwacaraka dengan sarjoeno Soekanto dalam buku (bahder johan Nasution) judul buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yang diberikan masyarakat yaitu.
1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan: merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis berdasarkan kekuatan pemikiran.
2.Hukum sebagai suatu disiplin:  merupakan suatu system tentang ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.Hukum sebagai kaidah: merupakan sebagai pola atau pedoman atau petunjuk yang harus ditaati.
4.Hukum sebagai tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara-cara berfikir hukum.

Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:
1.Bahsa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya)
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU No 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yang berusia 8-18 tahun atau yang belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana. Umur 12 tahun kebawa maka ada 3 kemungkinan yaitu:
  a.Kembalikan kepaada orang tuanya (dalam pengawasan lapas)
  b.Diserahkan kepada departemen social untuk di didik
  c.
 Hukuman anak adalah ½ dari hukuman orang dewasa:
  a.Anak pidana dibina oleh Negara
  b.Anak Negara dibina oleh Negara dengan biaya Negara
  c.Anak sipil dibina oleh Negara tetapi biaya orang tuanya.
UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga kemasyarakatan
2.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara.
  Ex: perkawinan, warisan
3.Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum
  Ex: yurisprudensi, asas legalitas, exepsi.
Does lag( pembunuhan biasa )  pasal 338-350 KUHP pembunuhan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "BAHASA HUKUM ( BAHASA INDONESIA MODERN)"

Back To Top