TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

ILMU NEGARA


         Istilah ilmu negara diambil dari istilah bahasa Belanda: Staatsleer, kemudian istilah bahasa Jerman Staatslehre. Di dalam bahasa Inggris disebut theory of state atau The General Theory of State atau Political Theory, sedangkan dalam bahasa Perancis dinamakan: Theorie d’etat.

         Timbulnya istilah ilmu negara atau staatsleer, diakibatkan penyelidikan oleh seorang sarjana Jerman Georg Jellinek. Georg Jellinek ini adalah bapak dalam bidang ilmu negara. Sebutan bapak ini untuk menunjukkan bahwa orang itulah yang pertama sekali dapat melihat cabang ilmu pengetahuan itu sebagai satu kesatuan dan juga telah berhasil mencoba meletakkannya dalam satu sistem. Satu sistem adalah suatu kesatuan dimana bagian-bagiannya mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya, artinya bahwa bagian-bagian tadi dari kesatuan itu, satu dengan lainnya dihubungkan sedemikian rupa sehingga merupakan satu kesatuan atau samenhangende eenheid. Di dalam bukunya Allgemeine Staatslehre merupakan suatu legger, yaitu suatu penutup bagi masa yang telah lampau dan merupakan dasar serta pembuka bagi masa yang akan datang bagi penyelidikan ilmu negara.

         Prof. Dr. M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.

Maka Ilmu Negara berfungsi:
1. Menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara.
2. Merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.
Sedangkan C.F.Kansil S.H, berpendapat bahwa ilmu pengetahuan yang mempelajari atau menyelidiki sendi-sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara.

       Kemudian Soehino berpendapat dalam bukunya mengenai Ilmu Negara bahwa ilmu negara itu ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara.
      Ilmu negara mengarahkan penyelidikannya kepada negara dalam arti umum, yakni negara sebagai suatu gejala kehidupan bermasyarakat, negara sebagai phenomen sosial. Jadi disini istilah negara dipakai dalam suatu pengertian “genus”. Ilmu negara berusaha mencari hal-hal yang bersifat umum dalam bentuk kehidupan bersama yang berupa negara itu. Karena itu yang diselidiki ilmu negara, bukanlah suatu negara yang secara positif ada, melainkan negara sebagai suatu pengertian abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu negara itu tidaklah ditujukan kepada suatu negara secara kongkrit ada pada sesuatu waktu dan tempat tertentu, melainkan negara terlepas baik dari waktu maupun dari tempat ruang lingkupnya, tidak terbatas kepada pelajaran kenegaraan mengenai negara yang ada pada waktu sekarang saja, akan tetapi juga mengenai pelajaran kenegaraan pada masa yang akan datang, bahkan kadang-kadang juga membicarakan negara-negara yang hanya ada dalam konsepsi idiil seorang ahli pikir saja.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas

0 Komentar untuk "ILMU NEGARA"

Back To Top