TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

BAHASA INDONESIA HUKUM


Bahasa merupakan: alat komunikasi bagi manusiauntuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia.
bahasa terbagi 3
1 Lisan
2 Tulisan
3 Pertanda atau lambing

Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia hukum juga berlaku dalam bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia mempunyai cirri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri.
Dalam bahasa Indonesia sesuai konsepnya satu kata dapat mempunyai beberapa arti, sedangkan dalam bahasa hukum sedapat mungkin menghindarkan seperti hal tersebut. Karena didalam bahasa hukum terdapat suatu konsep atau prinsip mono smantik atau kesatuan makna. Hal ini dimaksudkan supaya jangan timbul hal yang berbedayang menyangkut dengan kaidah hukum.
Tanpa kemampuan berbahasa manusia tidak bias mengembangkan budaya, sebab tanpa kemampuan berbahasa hilang pola kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kepada generasi selanjutnya. Disamping itu pula tanpa kemampuan berbahasa manusia tidak dapat melakukan berfikir secara sistematisdan teratur. Dengan melihat kemampuan berfikir  manusia itu maka
fungsi bahasa dapat dibagi 2
1  Sebagai alat komunikasi antara manusia
    a  Sebagai alat untukmenyampaikan pesan
    b  Sebagai sarana komunikasi untuk mengekspresikan sikap
    c  Sebagai alat komunikasi untuk berfikir
2 Sebagai sarana untuk mempersatukan kelompok manusia yang menggunakan bahasa tersebut.
   Manusia dapat berfikir dengan baik karena dia mempunyai bahasa komunikasi sebagai alat bahasa yang verbal yang dipakai dalam kegiatan berfikir, agar fikirannya dapat disampaikan dengan baik kepada orang lain. Menurut seorang sarjana WET GET STEYN mengatakan bahwa batas bahasaku adalah batas duniaku. Menggambarjan betapa beratnya proses berfikir dalam dunia. Karena memberikan kemungkinan manusia berfikir abstrak. Dmana objek yang faktual …… menjadi symbol sbagaimana yang dikemukakan oleh BARDER JOHAN NASUTION hal 9 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa manusia sebagai animal simboly yaitu makhluk yang mempergunakan symbol atau bahasa yang bersifat abstrak ini memungkinkan untuk memikirkan sesuatu secara terus menerus, teratur dan sistematis. Ungkapan fikiran tidak dapat dilakukan tanpa bahasa dalam kaitannya dengan pemahaman hukum, perlu  bahasa hukum itu sendiri oleh karena bahasa hukum tersusun dari symbol-simbol yang mempunyai arti khusus.
   Keistimewaan bahasa hukum adalah: orang selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.

   Oleh karena itu bahasa yang dipelajari yang dipakai dalam ilmu pengetahuan:
1  Lugas dan eksat unuk menghindari ketak samaan dan ketak samara
2  Objektif dan menekankan perasangka pribadi
3  Memberikan definisi yang cermat tentang sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpang siuran
4  Tidak beremosi dan menghindari tafsiran yng beresensi.
5. Cenderung membakukan makna, kata-katanya, ungkapannya, gayanya, paparannya berdasarkan konfersi.
6. Tidak dogmatis atau fanaticàberkembang terus
7. Bercorak hemat, hanya data yang diperlukan dipakai
8. Bentuk makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil, lebih dimiliki dari pada kata biasa.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "BAHASA INDONESIA HUKUM"

Back To Top