TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Fungsi bahasa hukum


Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
1. Fungsi simbolik
2. Fungsi emotif
   Menurut Gustaf Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
   Bahasa hukum sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif serta harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi ilmiah hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum yang dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum

3. Fungsi efektif
   Fungsi efektif dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu
   Mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.


Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Fungsi bahasa hukum"

Back To Top