Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
1. Fungsi simbolik
2. Fungsi emotif
Menurut Gustaf Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
Bahasa hukum sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif serta harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi ilmiah hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum yang dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum
Fungsi efektif dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu
Mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.
Tag :
bahasa indonesia hukum,
SEMESTER 1
0 Komentar untuk "Fungsi bahasa hukum"