TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

Blog Archive

Pengertian Bahasa Hukum


Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia.

Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung.

Terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya istilah didalam hukum adat disebut kawin lari, sebagai terjemahan darivlucthuwelijk dan wegloophuwelijk. Tentu orang awam berkata mana ada kawin lari. Yang dimaksud kawin lari adalah berlarian untuk kawin yang dilakukan oleh bujang gadis seperti berlaku di Batak, Lampung dan Bali. Kalau di Makassar dikenal dengan silariang.
Contoh lain didalam istilah hukum perdata, dalam istilah hukum perdata Belanda ada dikenal verbindtenis ada yang menterjemahkan perikatan ada yang menterjemahkan perjanjian. Ada juga istilah hukum Belanda overeenkomst ada yang menterjemahkan perjanjanjian ada yang menterjemahkan persetujuan, hal ini tentu akan membingungkan orang awam dan bagi mereka yang baru belajar hukum.


Begitupula dalam hukum pidana terdapat istilah hukum Belanda yang disebutstraafbaarfeit, ada yang menterjemahkan peristiwa pidana ada yang menterjemahkan perbuatan pidana dan ada pula yang menterjemahkan tindak pidana, sedangkan maksud sebenarnya adalah peristiwa yang dapat dihukum. Kemudian ada istilah yang telah menadarah daging di kalangan hukum ialahbarangsiapa terjemahan dari kata Hij die, yang dimaksud tentunya bukan barang kepunyaan siapa, tetapi dia yang (berbuat) atau siapapun yang berbuat.

Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "Pengertian Bahasa Hukum"

Back To Top