TEMPAT DISKUSI DAN OBROLAN RINGAN MENGENAI MASALAH HUKUM, PERATURAN YANG ADA DI INDONESIA, BAGI YANG MERASA MAHASISWA HUKUM UNPAS DAN MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA MARI BERGABUNG DAN IKUTI BLOG INI... SALAM PERJUANGAN BAGI PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA

Powered by Blogger.

WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM



Bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang di adakan dalam waralaba (franchising ) dapat di kemukan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama ( syarikat ) hal ini disebabkan oleh karena dengan adanya perjanjian franchising itu, maka secara automatis antara franchisor dengan franchisee terbentuk hubungan kerjasama untuk waktu tertentu ( sesuai dengan perjanjian ) . kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak.
Suatu waralaba adalah suatu bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba. Waralaba merupakan suatu perjanjian yang bertimbal balik karena pemberi waralaba, maupun penerima waralaba, kedua berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Dalam waralaba diperlukan adanya prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. Hal ini sangat sesuai dengan rukun dan syarat akad menurut hukum islam dan larangan transaksi.

Perjanjian waralaba adalah perjanjian formal. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang disyarakat untuk dibuat secara tertulis. Hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba. Hal ini sesuai dengan asas tertulis (kitabah) yang terdapat dalam QS. Al-baqarah ( :282. )
Waralaba melibatkan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan interlektual atau penemuan atau cirri khas usaha ataupun waralaba diberikan dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Hal ini sesuai dengan asas penghargaan terhadap kerja dalam asas hukum perdata islam
Dengan demikian, dapat dikemukan bahwa system waralaba ( franchising ) ini tidak bertentangan dengan syariah islam. Selama obyek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariah islam ( misalnya : bisnis penjualan makanan dan minuman yang haram ), maka perjanjian tersebut automatis batal menurut hukum islam dikarenakan bertentangan dengan syariat islam.
Selain itu bisnis waralaba ini mempunyai mamfaat yang cukup berperan dalam meningkatkan pengembangan usaha kecil dan menengah di Negara kita, apabila kegiatan waralaba tersebut hingga pada derajat tertentu dapat mempergunakan barang-barang hasil produksi dalam negeri maupun untuk melaksanakan kegiatan yang tidak akan merugikan kepentingan dari pengusaha kecil dan menengah tersebut.
Sehingga dari segi kemaslahatan usaha waralaba ini juga bernilai positif sehingga dapat dibenarkan menurut hukum islam.
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
0 Komentar untuk "WARALABA MENURUT HUKUM ISLAM"

Back To Top