Upaya hukum luar biasa dalam KUHAP 18 bagian ke I mengatur tentang tingkat dalam kasasi demi kepentingan hidup, bagian II peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemeriksaan kasisi dalam kepentingan umum dapat diajukan dalam semua keputusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maksud hukum luar biasa itu seperti kasasi adalah agar supaya hukum diterapkan secara benar agar kesatuan dalam peradilan akan tetapi ia tidak boleh merugikan kepentingan para pihak adapun yang mengajukan kasasi demi kepentingan hukum adalahJaksa Agung. Pasal-pasal yang mengatur Kasasi terdapat dalam Pasal 259 s/d 262 KUHAP
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum acara pidana,
SEMESTER 4
0 Komentar untuk "UPAYA HUKUM LUAR BIASA"