Pada dasarnya , system franchise ( waralaba )
Merupakan system yang baik untuk belajar bagi franchisee, jika suatu saat berhasil dapat melepaskan diri dari franchisor karena biaya yang dibayar cukup mahal dan selanjutnya dapat mendirikan usaha sendiri atau bahkan membangun franchise baru yang islami.
Untuk menciptakan system bisnis waralaba yang islam, diperlukan system nilai syariah sebagai filter moral bisnis bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis ( moralhazard ) . filter tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 ( tujuh ) pantangan MAGRIB ( barat ) , yakni :
Untuk menciptakan system bisnis waralaba yang islam, diperlukan system nilai syariah sebagai filter moral bisnis bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis ( moralhazard ) . filter tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 ( tujuh ) pantangan MAGRIB ( barat ) , yakni :
1. Maisir, yaitu segala bentuk spekulasi judi ( gambling ) yang mematikan sektoril dan tidak produktif.
2. Asusila , yaitu praktek usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
3. Gharar , yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
2. Asusila , yaitu praktek usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
3. Gharar , yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram , yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba , yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan ( bunga ) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran atau barter lebih antara barang ribawi sejenis.
5. Riba , yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan ( bunga ) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran atau barter lebih antara barang ribawi sejenis.
6. Ikhtikar, yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya , yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu Maupun masyarakat serta bertentangan dengan kemaslahatan.
7. Berbahaya , yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu Maupun masyarakat serta bertentangan dengan kemaslahatan.
4.Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis waralaba ( franchise ) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan dari segala tantangan syariah dalam bisnis tersebut namun secara umum. Berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak, juga tidak bertentangan dengan nilai nilai islamnya.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis waralaba ( franchise ) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan dari segala tantangan syariah dalam bisnis tersebut namun secara umum. Berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak, juga tidak bertentangan dengan nilai nilai islamnya.
Tag :
ekonomi islam
0 Komentar untuk "WARALABA MENURUT ISLAM 2"