Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan : zakerheidesstlling atau security of law.
HUKUM JAMINAN
Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, hukum jaminan adalah:
“Mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup menyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah”
J. Satrio mengartikan hukum jaminan adalah
“peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur”
H. SALIM HS,SH,MS
“keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.”
KETENTUAN HUKUM JAMINAN
BUKU II KUH PERDATA
DILUAR BUKU II KUH PERDATA
BUKU II KUH PERDATA
GADAI (PAND) : 1150 – 1160 KUH Perdata
HIPOTEK : 1162 – 1232 KUH Perdata
DILUAR BUKU II
KUH PERDATA
–Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA;
–Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
–Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
–Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
UNSUR-UNSUR
HUKUM JAMINAN
Adanya kaidah hukum
Adanya pemberi dan penerima jaminan
Adanya jaminan
Adanya fasilitas kredit
Adanya kaidah hukum
Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam masyarakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat yang dilakukan secara lisan;
Adanya pemberi dan penerima jaminan
Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahkan barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang bertindak sebagai pemberi jaminan ini adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitur. Penerima jaminan adalah orang atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari pemberi jaminan. Yang bertindak sebagai penerima jaminan ini adalah orang atau badan hukum. Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan nonbank;
Adanya jaminan
Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiil dan imateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang berupa hak-hak kebendaan seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jaminan imateriil merupakan jaminan nonkebendaan.
Adanya fasilitas kredit
Pembebanan jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank atau lembaga keuangan nonbank. Pemberian kredit merupakan pemberian uang berdasarkan kepercayaan, dalam arti bank atau lembaga keuangan nonbank percaya bahwa debitur sanggup untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. Begitu juga debitur percaya bahwa bank atau lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit kepadanya.
ASAS-ASAS
HUKUM JAMINAN
Asas publicitet
Asas specialitet
Asas tak dapat dibagi-bagi
Asas inbezittseelling
Asas horizontal
Asas publicitet
asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek harus didaftarkan. Pendaftaran ini dimaksudkan supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan. Pendaftaran hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan di depan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama, yaitu syahbandar;
Asas specialitet
bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu;
Asas tak dapat dibagi-bagi
asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian;
Asas inbezit steelling
yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai;
Asas horizontal
bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, baik tanah negara maupun tanah hak milik. Bangunannya milik dari yang bersangkutan atau pemberi tanggungan tetapi tanahnya milik orang lain, berdasarkan hak pakai.
PENGGOLONGAN JAMINAN
Jaminan berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan Perjanjian
Jaminan Umum dan jaminan Khusus
Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
Jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak
Jaminan dengan menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya
Jaminan Berdasar Undang-Undang Dan Jaminan Berdasar Perjanjian
Jaminan berdasarkan Undang-Undang ada dalam Pasal 1131 KUHPerdata,
Jaminan berdasar perjanjian yaitu terjadinya karena adanya perjanjian jaminan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan dan jaminan perorangan serta garansi bank.
Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus
Jaminan umum meliputi pengertian untuk semua kreditur (kreditur konkurent) dan untuk seluruh harta kekayaan artinya tidak ditunjuk secara khusus yaitu yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Jaminan khusus yaitu hanya untuk kreditur tertentu (kreditur preferent) dan benda jaminannya ditunjuk secara khusus (tertentu) yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan apabila orang/Badan Hukum yaitu penanggungan atau misal garansi bank.
Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yaitu hak milik.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu Pasal 1820 KUHPerdata.
Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan (dalam arti yang luas) dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu
a) Jaminan Pribadi (Personal Guarantee)
b) Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
c) Garansi Bank (Bank Guarantee)
Pasal 1131 KUH Perdata
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Pasal 1132 KUH Perdata
Harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan dibagi secara seimbang dan proporsional
Jaminan Atas Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
Jaminan berupa benda bergerak lembaga jaminannya gadai dan fidusia.
Jaminan berupa benda tidak bergerak dahulu Hipotek, Credietverband dan sekarang Hak Tanggungan.
jaminan Dengan Menguasai Bendanya
Gadai dan hak retensi. Gadai tidak pesat pertumbuhannya karena terbentur syarat inbezit stelling yang dirasakan berat oleh debitur yang justru memerlukan benda yang dijaminkan untuk menjalankan pekerjaan atau usahanya.
Jaminan Tanpa Menguasai Bendanya
Hipotek, Credietverband dan sekarang fidusia dan Hak Tanggungan. Jaminan tanpa menguasai bendanya menguntungkan debitur sebagai pemilik jaminan karena tetap dapat menggunakan benda jaminan dalam kegiatan pekerjaannya atau usahanya.
Ibu Noor Saptanti,SH,MH
Silahkan untuk Memberi komentar dan Masukan bagi terjalinnya komunikasi dan kekeluargaan fh unpas
Tag :
hukum jaminan,
SEMESTER 6
0 Komentar untuk "HUKUM JAMINAN"